Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menggelar apel pagi rutin di halaman kantor KPU.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menggelar apel pagi rutin di halaman kantor KPU. pada Senin 25 Agustus 2025 Apel ini dipimpin oleh Kepala Bagian Teknis dan Hukum, yang menyampaikan sejumlah arahan penting terkait kedisiplinan kerja adalah komitmen dasar yang harus dimiliki oleh setiap pegawai KPU Provinsi Papua Barat Daya. “Kita adalah bagian dari lembaga strategis yang mengawal proses demokrasi. Untuk itu, Pegawai yang tidak mematuhi aturan, terutama terkait kehadiran dan tanggung jawab pekerjaan, akan dikenakan Surat Peringatan (SP) sebagai bentuk penegakan aturan,” Selain menyoroti disiplin, Kabag Teknis dan Hukum turut mengajak seluruh ASN dan pegawai KPU untuk meningkatkan etos kerja dan sinergi,walau telah selesai masa pemilu dan menyelesaikan seluruh pekerjaan administrative lainnya. Apel pagi ini ditutup dengan semangat kebersamaan dan komitmen seluruh peserta apel untuk meningkatkan kedisiplinan serta menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.  

Setelah Ajukan Permohonan Informasi, Apakah Bisa Ajukan Keberatan? Ini Penjelasannya!

Bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan informasi publik kepada KPU Papua Barat Daya namun merasa belum puas atau tidak mendapatkan informasi sesuai yang diminta, tenang dulu! Anda masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan. Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan apabila: Informasi tidak diberikan sesuai waktu yang ditentukan, Informasi tidak sesuai dengan permohonan, Permohonan ditolak tanpa alasan yang jelas, Biaya penggandaan dianggap tidak wajar, atau Alasan lainnya yang dianggap merugikan hak pemohon informasi. Cara Mengajukan Keberatan Kini, proses pengajuan keberatan makin mudah. Anda bisa memilih dua cara praktis berikut: Online melalui situs resmi Cukup kunjungi: https://pabardappid.kpu.go.id Pilih fitur Keberatan Informasi, lalu ikuti langkah-langkah yang tersedia. Datang langsung ke kantor KPU Papua Barat Daya Bawa salinan bukti permohonan informasi Anda sebelumnya dan isi formulir keberatan yang disediakan di tempat. ???? Catatan: Pengajuan keberatan harus dilakukan maksimal 30 hari kerja sejak Anda menerima tanggapan dari badan publik atau sejak batas waktu pemberian tanggapan berakhir. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi layanan PPID KPU Papua Barat Daya. Mari wujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel!

Survei Kepuasan Masyarakat KPU Provinsi Papua Barat Daya

Ayoo berikan penilaian, saran dan masukan anda terhadap pelayanan kami melalui "Survei Kepuasan Masyarakat" terhadap pelayanan Publik sekretariat KPU Provinsi Papua Barat Daya tahun 2025 Survei ini ditujukan kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan KPU Provinsi Papua Barat Daya. Partisipasi anda sangat penting untuk membantu kami memahami harapan dan kebutuhan masyarakat. silahkan scan barcode atau akses link https://bit.ly/Survei_Kepuasan_Masyarakat_KPU_Provinsi_Papua_Barat_Daya

Permohonan Informasi Publik Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Prosedurnya

Kabar baik bagi masyarakat Papua Barat Daya! Kini, permohonan informasi publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya bisa dilakukan secara online melalui layanan resmi yang telah disediakan. Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Informasi Publik? Masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik dari KPU Papua Barat Daya dapat melakukannya dengan dua cara, yaitu secara online maupun offline: 1. Secara Online Permohonan dapat diajukan melalui situs resmi: ???? pabardappid.kpu.go.id Melalui layanan ini, pemohon cukup mengisi formulir digital yang tersedia dengan data diri lengkap dan informasi yang diminta. Proses ini lebih cepat dan efisien, serta dapat dilakukan dari mana saja. 2. Secara Offline Bagi masyarakat yang ingin mengajukan secara langsung, permohonan dapat dilakukan di: ???? Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya Alamat lengkap dapat dilihat di situs resmi KPU Papua Barat Daya. Persyaratan Pengajuan Permohonan Informasi Publik Untuk mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan data berikut: Nama lengkap Alamat Nomor telepon/HP yang dapat dihubungi Informasi yang diminta secara jelas Tujuan penggunaan informasi Pemohon juga diharapkan membawa/menyertakan identitas diri (seperti KTP atau kartu identitas lainnya) sebagai bagian dari verifikasi data. Transparansi dan Keterbukaan Informasi KPU Papua Barat Daya berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya layanan online, diharapkan proses permohonan menjadi lebih mudah, transparan, dan akuntabel.

Mengenal Lebih Dekat PPID KPU Provinsi Papua Barat Daya: Pusat Informasi Publik Resmi untuk Teman Pemilih

Dalam upaya mewujudkan transparansi dan keterbukaan informasi publik, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya menghadirkan layanan resmi melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Layanan ini dapat diakses masyarakat secara online melalui situs resmi: pabardappid.kpu.go.id. PPID merupakan perpanjangan tangan dari KPU dalam mengelola dan memberikan informasi yang dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya terkait penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Keberadaan PPID menjadi wujud nyata komitmen KPU terhadap keterbukaan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Apa Itu PPID? PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) adalah unit kerja yang dibentuk untuk menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan, dan/atau memberikan informasi publik yang dimiliki oleh badan publik. Di KPU Provinsi Papua Barat Daya, PPID berperan sebagai gerbang utama bagi masyarakat yang ingin mengetahui informasi terkait: Tahapan dan jadwal Pemilu/Pilkada Data pemilih Hasil rekapitulasi suara Informasi keuangan dan pengadaan Laporan dan dokumen lainnya yang bersifat publik Mengapa Harus Lewat PPID? Dengan mengakses informasi melalui PPID, masyarakat dijamin mendapatkan data yang akurat, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini juga mencegah beredarnya hoaks atau informasi yang menyesatkan, terutama di masa-masa krusial seperti menjelang pemilu. Satu-satunya kanal resmi untuk layanan informasi publik KPU Papua Barat Daya adalah melalui website: pabardappid.kpu.go.id. Masyarakat dihimbau untuk tidak mengakses informasi melalui sumber yang tidak jelas kredibilitasnya. Akses Mudah, Layanan Terbuka Melalui situs PPID, Teman Pemilih dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung, memantau status permohonan, hingga mengunduh dokumen-dokumen publik yang telah tersedia. Layanan ini bersifat terbuka untuk seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. KPU Papua Barat Daya berharap, dengan kehadiran PPID, partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pelaksanaan pemilu semakin meningkat. Transparansi adalah fondasi utama demokrasi, dan PPID menjadi jembatan penting untuk mewujudkannya.

KPU Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan Upacara dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80

KPU Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan Upacara dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80 dihalaman kantor KPU Papua Barat Daya yang diikuti oleh seluruh anggota KPU Papua Barat Daya dan Jajaran Struktural serta Staf se-lingkungan Provinsi Papua Barat Daya “DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-80” Bersatu Berdaulat Rakyat Sejahtera Indonesia Maju

Populer

Belum ada data.