Rapat Koordinasi Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan bersama KPU Republik Indonesian secara hybrid.
KPU Provinsi Papua Barat Daya mengikuti Rapat Koordinasi Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan bersama KPU Republik Indonesian secara hybrid. (21/10)
Rapat koordinasi ini membahas pentingnya SPIP sebagai tanggung jawab pimpinan lembaga, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah. Dalam arahannya, narasumber menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan SPIP tidak dapat hanya dibebankan kepada satu bagian tertentu, melainkan harus melibatkan seluruh jajaran pimpinan dan anggota lembaga.
Dalam diskusi juga disampaikan bahwa pelaporan pelaksanaan SPIP harus melalui mekanisme pleno sebagai bentuk keterlibatan kolektif dan pengambilan keputusan yang bersifat institusional. Kartu kendali, yang selama ini digunakan sebagai salah satu alat monitoring, disebut hanya merupakan bagian kecil dari keseluruhan upaya peningkatan maturitas SPIP.
Sebagai informasi, komponen utama dalam penilaian maturitas SPIP mencakup kualitas penetapan tujuan organisasi, penyelenggaraan kegiatan, serta capaian yang berhasil diraih. Oleh karena itu, SPIP bukan sekadar administrasi pelaporan, melainkan alat manajemen yang strategis dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi.
KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam kesempatan ini, turut hadir via daring Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, Kabag Teknis Penyelenggaraan dan Pemilu, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi serta staff subbagian Hukum.