Sebagai bagian dari upaya memperkuat kesadaran politik masyarakat, Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi Papua Barat Daya, Fatmawati Annas, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan Sosialisasi Pendidikan Politik tingkat Kota dan Kabupaten Sorong. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kesbangpol Provinsi Papua Barat Daya ini berlangsung pada Rabu, 30 April 2026. Dalam penyampaian materi bertema “Hak dan Kewajiban Pemilih dalam Pesta Demokrasi”, Fatmawati menegaskan bahwa Pemilu merupakan perwujudan nyata dari kedaulatan rakyat sekaligus instrumen penting dalam menjaga persatuan bangsa. Ia juga menekankan bahwa keberhasilan Pemilu tidak terlepas dari peran aktif masyarakat sebagai salah satu dari tiga unsur utama, bersama Penyelenggara (KPU, Bawaslu, DKPP) dan Peserta Pemilu (Partai Politik dan Perseorangan). Lebih lanjut, Fatmawati memaparkan enam hak dasar pemilih yang dijamin oleh negara, yaitu hak memperoleh informasi yang benar, hak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), hak memberikan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil, hak akses bagi penyandang disabilitas dan kelompok rentan, hak berpartisipasi dalam pengawasan, serta hak atas perlindungan dari segala bentuk intimidasi. Ia juga mengingatkan bahwa setiap hak harus diimbangi dengan kewajiban. Masyarakat diimbau untuk menolak praktik politik uang yang dapat merusak kualitas demokrasi, memberikan data yang jujur saat proses pemutakhiran, membawa dokumen resmi seperti C-Pemberitahuan dan KTP-el ke TPS, serta mematuhi seluruh ketentuan dalam proses pemungutan suara. Sebagai penutup, KPU Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan apresiasi atas partisipasi masyarakat Kota dan Kabupaten Sorong. Fatmawati kembali menegaskan pentingnya menjaga kemurnian suara demi terwujudnya Pemilu yang jujur dan berkualitas. “Satu suara yang jujur, untuk Sorong yang lebih baik,” tutupnya.