Komisi Pemilihan Umum (KPU) se-Provinsi Papua Barat Daya mengikuti kegiatan Sosialisasi dan Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan berbasis Coretax yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sorong. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan KPU dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut diikuti secara langsung oleh jajaran sekretariat KPU Provinsi Papua Barat Daya, serta diikuti secara daring oleh KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya. Dalam kegiatan ini, narasumber dari KPP Pratama Sorong memberikan pemaparan teknis mengenai tata cara pengisian dan pelaporan SPT Tahunan melalui sistem Coretax. Selain penyampaian materi, peserta juga mendapatkan pendampingan langsung dalam proses pelaporan SPT Tahunan. Hal ini dilakukan untuk memastikan setiap data yang diinput telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku, sehingga meminimalisir kesalahan dalam pelaporan. Kegiatan berlangsung secara interaktif dengan adanya sesi tanya jawab antara peserta dan narasumber. Para peserta juga berkesempatan melakukan praktik langsung pengisian SPT Tahunan menggunakan sistem Coretax. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi Papua Barat Daya menegaskan komitmennya untuk terus mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di lingkungan KPU.