Berita Terkini

Biro Perencanaan KPU RI memberikan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian

Biro Perencanaan KPU RI memberikan Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian kepada KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya secara Hybrid (29/09/2025). Kegiatan resmi dibuka oleh Plh. Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat Daya, Bapak Paris Uria Pedai. Sebagai narasumber utama, Kepala Bagian Fasilitasi Administrasi Kerjasama pada Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, Ibu M. Sukma S. Holle, memaparkan secara rinci substansi dari Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023. Dalam pemaparannya, beliau menekankan standar penyusunan naskah dinas surat perjanjian kerja sama, Tata Cara penyusunan Kerjasama Bentuk dan Sistematika Naskah Kerja Sama serta dokumen yang dibutuhkan dalam penyusunan naskah Kerja Sama Sosialisasi ini diikuti secara Luring oleh seluruh pejabat dan staf Sekretariat KPU Provinsi Papua Barat Daya, serta secara daring oleh para Kepala Subbagian Perencanaan dan Data Informasi (Rendatin) dan Kepala Subbagian Hukum KPU Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya, bersama dengan pelaksana dan tenaga administrasi dari Biro Perencanaan dan Organisasi. Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja di lingkungan KPU Papua Barat Daya mampu menerapkan pedoman penyusunan naskah dinas surat perjanjian secara seragam dan sesuai ketentuan, guna meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas kelembagaan.

etua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin, secara resmi melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota KPU dari enam kabupaten/kota di enam provinsi, termasuk Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan untuk periode 2023–2028. Pelantikan ini dilaksanakan secara daring serentak dari masing-masing provinsi, disaksikan oleh Anggota KPU Provinsi Papua Barat daya dan jajaran sekretariat, disertai dengan pembacaan sumpah/janji jabatan, pembacaan pakta integritas dan penandatanganan berita acara. Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pelantikan PAW ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kelembagaan dan soliditas penyelenggara pemilu di tingkat daerah. “Meskipun dilakukan secara daring, tidak mengurangi nilai dan makna dari pelantikan ini. Saudara-saudari yang baru saja dilantik, kami harapkan segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas dengan penuh integritas serta tanggung jawab. PAW anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan yang dilantik ini akan mengisi kekosongan keanggotaan akibat pengunduran diri anggota sebelumnya. Dengan pelantikan ini, diharapkan seluruh komisioner dapat kembali bekerja secara kolektif kolegial dalam menjalankan tugas konstitusional.

Sharing Knowledge Season 2 Episode 3 dengan topik utama "Penyelesaian Sengketa Pemilu"

KPU Provinsi Papua Barat Daya kembali melanjutkan program rutin Sharing Knowledge Season 2 Episode 3 yang berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas internal melalui peningkatan pemahaman atas isu-isu strategis pemilu, kali ini dengan topik utama "Penyelesaian Sengketa Pemilu". (23/09/2025) Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, ibu Fatmawati dan dihadiri oleh seluruh struktrural dan staff KPU Provinsi Papua Barat Daya. Materi ini mengklasifikasikan sengketa pemilu ke dalam empat jenis utama, yang masing-masing ditangani oleh lembaga yang berbeda Sengketa Proses Pemilu; Sengketa Administrasi Pemilu; Sengketa Hasil Pemilu; Sengketa Etik Penyelenggara Pemilu. Hampir semua keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) berpotensi digugat, menempatkan KPU pada posisi yang sulit. Tantangan yang dihadapi termasuk persepsi publik bahwa putusan bersifat politis, risiko menurunnya kepercayaan publik, dan tekanan dari media sosial. Meskipun KPU berada dalam posisi "serba salah," integritas demokrasi harus tetap dijaga. Sengketa adalah konsekuensi alami dari demokrasi, dan putusan yang dihasilkan harus bersifat final, mengikat, dan wajib ditaati untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, dengan adanya berbagai mekanisme dan lembaga hukum, demokrasi di Indonesia dapat terjaga.  

Dampingan terhadap KPU Kota Sorong bersama Bawaslu Kota Sorong melaksanakan kegiatan Coktas (Coklit Terbatas)

KPU Provinsi Papua Barat Daya melakukan pendampingan terhadap KPU Kota Sorong bersama Bawaslu Kota Sorong melaksanakan kegiatan Coktas (Coklit Terbatas) untuk memastikan akurasi data pemilih, khususnya terkait data pemilih yang sudah meninggal dunia.(22/09/2025) Turut hadir Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, Bapak Jefri O. Kambu, Kadiv Rendatin KPU Kota Sorong, Ibu Angel Mainake bersama staf Sekretariat dan Anggota Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Ibu Regina Gembenop melaksanakan Coktas di Kelurahan Klaligi, Malawei, dan Malabutor sebagai bentuk kolaborasi antar lembaga demi menghasilkan pemilih yang akurat dan mutakhir.

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya menjadi pemateri dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya menjadi pemateri dalam kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya bertempat The Belagri Sorong dalam rangka pelaksanaan bimtek penguatan kelembagaan pengawas pemiliihan umum dan pemilihan serentak Tahun 2024 (17/09/2025) Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya memberikan materi "Peran KPU dalam pelaksanaan tahapan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024" yang menekankan pada: 1. Perencanaan dan persiapan penyelenggara 2. Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu 3. Pemuktahiran dan penyusunan daftar pemilih 4. Kampanye, Pemungutan suara hingga penetapan hasil

KPU Provinsi Papua Barat Daya kembali menggelar kegiatan Sharing Knowledge Episode 2 Season 2, dengan tema "Satu Data Satu Suara: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk Demokr

KPU Provinsi Papua Barat Daya kembali menggelar kegiatan Sharing Knowledge Episode 2 Season 2, dengan tema "Satu Data Satu Suara: Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan untuk Demokrasi Berkualitas". Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas dan pemahaman internal terhadap pentingnya akurasi data pemilih sebagai fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan berkualitas. Kegiatan yang dilangsungkan secara hybrid ini dibuka secara resmi oleh Kadiv Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Provinsi Papua Barat Daya Ibu Fatmawati, serta turut hadir secara daring Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya Bpk Jefri Kambu. Dalam pembukaannya, beliau menegaskan pentingnya komitmen seluruh jajaran KPU untuk menjaga kualitas data pemilih yang berkelanjutan, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebagai narasumber pada episode kali ini, hadir tim dari Sub Bagian Rendatin memaparkan Sistem Aplikasi Informasi Data Pemilih (SIDALIH) sebagai alat bantu pemutakhiran data pemilih pada Pemilu dan Pemilihan dengan berpedoman pada prinsip Pemutakhiran Data Pemilih yang komprehensif, akurat, dan mutakhir. Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi dan tanya jawab dari para peserta. Untuk memastikan pemahaman materi, kegiatan ditutup dengan pelaksanaan post test sebagai evaluasi pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.