Berita Terkini

Gelar Penguatan Kelembagaan dan SDM Tekankan Integritas dan Profesionalisme Penyelenggara Pemilu

KPU Provinsi Papua Barat Daya telah melaksanakan kegiatan dalam rangka Rapat Koordinasi dan Sinergi SDM KPU dalam rangka Penguatan Kelembagaan secara Hybrid di lingkunga KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Papua Barat Daya (23/10).

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Anggota KPU, Kabag Rendatin, Parmas dan SDM, Kasubbag Parmas & SDM KPU di tingkat provinsi dan seluruh Anggota KPU, Sekretaris dan Kasubbag Parmas & SDM KPU Kabupaten/Kota se-Papua Barat Daya.

Pembukaan secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Papua Barat dan Narasumber oleh Fatmawati, Kepala Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia.

Materi tersebut secara garis besar membahas tentang:

1. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Penguatan Kelembagaan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, khususnya di lingkungan KPU Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

2. Latar Belakang dan Tantangan Kerja di KPU, menekankan bahwa keberhasilan Pemilu sangat ditentukan oleh kualitas SDM yang profesional, berintegritas, dan netral, serta tantangan seperti beban kerja dan ekspektasi publik yang tinggi.

3. Visi Pengembangan SDM KPU untuk mewujudkan aparatur yang profesional, berintegritas, akuntabel, dan adaptif, serta menjadi fondasi utama kelembagaan.

4. Tata Kelola Kelembagaan dan Prinsip KPU, termasuk prinsip-prinsip pemilu secara global dan 11 asas penyelenggaraan Pemilu yang harus dipedomani oleh anggota KPU.

5. Pelaksanaan Kode Etik dan Kode Perilaku, serta pengawasan internal terhadap penyelenggara Pemilu.

6. Siklus Pemilu yang mencakup Dasar Hukum, Rencana dan Implementasi, Registrasi Pemilih, Pelatihan dan Pendidikan, Pelaksanaan Pemilu, Verifikasi Hasil, dan Pasca Pemilu.

7. Permasalahan dan Tantangan KPU sebagai Lembaga, termasuk masalah hubungan kerja antar anggota KPU dan antara anggota dengan Sekretariat.

8. Strategi Penguatan SDM KPU melalui Asesmen Kompetensi, Pengembangan Berkelanjutan, dan Manajemen Talenta (termasuk Career Pathing dan Succession Planning) yang sejalan dengan prinsip Sistem Merit.

9. Kebijakan Cuti dan Pemberitahuan Perkuliahan bagi Anggota KPU, termasuk jenis-jenis cuti dan alur penyampaiannya.

10. Rekap Absensi Komisioner di beberapa Kabupaten/Kota di Provinsi Papua Barat Daya (PBD).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 95 kali