Berita Terkini

Rapat Pleno Rutin yang dibuka oleh pimpinan rapat Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya via Daring

#TemanPemilih - KPU Provinsi Papua Barat Daya melaksanakan Rapat Pleno Rutin yang dibuka oleh pimpinan rapat Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu pada Kamis, 3 Juli 2025 secara daring.

Sesuai dengan Surat  Keputusan  Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 598 Tahun 2025 tentang pemberhentian Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan Provinsi Papua Barat Daya Periode 2023-2028 dan Sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 600 Tahun 2025 tentang Pengambilan Tugas,Wewenang, dan Kewajiban Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sorong Selatan oleh Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya. Secara umum hasil pleno tersebut menyimpulkan pengambil alihan semua tugas dan wewenang KPU Kabupaten Sorong Selatan menjadi tanggung Jawab KPU Provinsi Papua Barat Daya dalam hal mengambil keputusan sampai dilantiknya PAW KPU Kabupaten Sorong Selatan Periode 2023-2028.

#KPUmelayani
#KPUPBD

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 53 kali