Berita Terkini

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya secara resmi mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten Sorong Selatan

 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya secara resmi mengambil alih tugas, wewenang dan kewajiban KPU Kabupaten Sorong Selatan setelah Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan tersebut tidak memenuhi kuorum untuk menjalankan fungsi kelembagaan secara efektif karena ketiga orang Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan mengajukan pengunduran diri dengan alasan lulus sebagai CPNS, Kamis (10/7/2025)

Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu, menyampaikan bahwa pengambilalihan ini semata-mata untuk menjamin keberlanjutan kerja di wilayah Sorong Selatan agar tidak mengalami hambatan.

"KPU Provinsi akan melaksanakan tugas administratif, teknis, dan koordinatif di wilayah Kabupaten Sorong Selatan dengan di dukung oleh Sekretariat KPU Kabupaten Sorong Selatan. Pengambilalihan ini bersifat sementara hingga proses PAW Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan selesai dan struktur kelembagaan KPU Sorong Selatan kembali lengkap,"

Stakeholder di tingkat Kabupaten Sorong Selatan, turut hadir Bawaslu Kabupaten Sorong Selatan, Perwakilan Resor Kepolisian Sorong Selatan, Perwakilan Dandim 1807 Sorong Selatan, Kepala Lapas tiga Teminabuan diharapkan tetap berkoordinasi dengan KPU Provinsi selama masa transisi ini.

Turut hadir empat Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya, Fatmawati, M. Gandhi Siradjuddin, Alexander Duwit dan Jefri Obeth Kambu serta Kabag Prencanaan, Data, Informasi, Parhubmas dan SDM, Sally S. M. Sedubun.
 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 195 kali