Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) menggelar kegiatan untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di ranah politik
Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) menggelar kegiatan untuk mendorong peningkatan keterwakilan perempuan di ranah politik
Kadiv. Sosdiklih Parmas dan SDM, Fatmawati hadir sebagai Narasumber memberikan materi yang menyoroti terkait tantangan signifikan dalam memenuhi kuota minimum 30% yang diamanatkan konstitusi.
Dalam pemaparannya, Famawati membahas Realitas Keterwakilan di Lembaga Legislatif dimana data pasca-Pemilu Tahun 2024 menunjukkan bahwa persentase keterwakilan perempuan di lembaga legislatif di Papua Barat Daya masih jauh di bawah batas kuota, serta hambatan mencapai kuota 30% diantaranya kapasitas, pendanaan, budaya, lokal, serta struktur partai.
Fatmawati menegaskan berdasarkan data Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, beliau menggarisbawahi tiga pilar strategi untuk merebut keterwakilan 30% yakni Penguatan Kapasitas dan Jaringan, Solidaritas KPPI serta Kampanye Berbasis Isu dan Konstituen.
Adapun tanggapan yang diberikan oleh perwakilan dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kehadiran dan materi yang sangat relevan dan mencerahkan dan setuju berpendapat bahwa tantangan mencapai kuota 30% perempuan di legislatif masih berat, terutama soal dana dan budaya, juga mendukung penuh peran KPU dalam menjaga netralitas dan mengawasi dana kampanye.
Dalam hal ini juga KPPI menyatakan siap menjalin kerja sama yang lebih erat dengan KPU dan seluruh pemangku kepentingan untuk menanggulangi tantangan yang ada demi tercapainya demokrasi yang inklusif dan setara.
Komisi Pemilihan Umum menegaskan perannya dalam menjamin integritas Pemilu dengan netralitas dan mengawasi kepatuhan pelaporan dana kampanye. Pesan penutup dari KPU adalah agar para perempuan politisi tidak puas hanya menjadi pelengkap daftar, melainkan berani, cerdas, dan siap mengambil keputusan, karena "Kuota 30% adalah pintu, namun kursi legislatif harus diisi.