Setelah Ajukan Permohonan Informasi, Apakah Bisa Ajukan Keberatan? Ini Penjelasannya!
Bagi masyarakat yang telah mengajukan permohonan informasi publik kepada KPU Papua Barat Daya namun merasa belum puas atau tidak mendapatkan informasi sesuai yang diminta, tenang dulu! Anda masih memiliki hak untuk mengajukan keberatan.
Sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, pemohon informasi berhak mengajukan keberatan apabila:
-
Informasi tidak diberikan sesuai waktu yang ditentukan,
-
Informasi tidak sesuai dengan permohonan,
-
Permohonan ditolak tanpa alasan yang jelas,
-
Biaya penggandaan dianggap tidak wajar, atau
-
Alasan lainnya yang dianggap merugikan hak pemohon informasi.
Cara Mengajukan Keberatan
Kini, proses pengajuan keberatan makin mudah. Anda bisa memilih dua cara praktis berikut:
-
Online melalui situs resmi
Cukup kunjungi: https://pabardappid.kpu.go.id
Pilih fitur Keberatan Informasi, lalu ikuti langkah-langkah yang tersedia. -
Datang langsung ke kantor KPU Papua Barat Daya
Bawa salinan bukti permohonan informasi Anda sebelumnya dan isi formulir keberatan yang disediakan di tempat.
???? Catatan: Pengajuan keberatan harus dilakukan maksimal 30 hari kerja sejak Anda menerima tanggapan dari badan publik atau sejak batas waktu pemberian tanggapan berakhir.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi layanan PPID KPU Papua Barat Daya. Mari wujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel!