Berita Terkini

Permohonan Informasi Publik Kini Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Prosedurnya

Kabar baik bagi masyarakat Papua Barat Daya! Kini, permohonan informasi publik kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya bisa dilakukan secara online melalui layanan resmi yang telah disediakan.

Bagaimana Cara Mengajukan Permohonan Informasi Publik?

Masyarakat yang ingin memperoleh informasi publik dari KPU Papua Barat Daya dapat melakukannya dengan dua cara, yaitu secara online maupun offline:

1. Secara Online

Permohonan dapat diajukan melalui situs resmi:
???? pabardappid.kpu.go.id

Melalui layanan ini, pemohon cukup mengisi formulir digital yang tersedia dengan data diri lengkap dan informasi yang diminta. Proses ini lebih cepat dan efisien, serta dapat dilakukan dari mana saja.

2. Secara Offline

Bagi masyarakat yang ingin mengajukan secara langsung, permohonan dapat dilakukan di:
???? Kantor KPU Provinsi Papua Barat Daya
Alamat lengkap dapat dilihat di situs resmi KPU Papua Barat Daya.

Persyaratan Pengajuan Permohonan Informasi Publik

Untuk mengajukan permohonan, pemohon perlu menyiapkan data berikut:

  • Nama lengkap

  • Alamat

  • Nomor telepon/HP yang dapat dihubungi

  • Informasi yang diminta secara jelas

  • Tujuan penggunaan informasi

Pemohon juga diharapkan membawa/menyertakan identitas diri (seperti KTP atau kartu identitas lainnya) sebagai bagian dari verifikasi data.

Transparansi dan Keterbukaan Informasi

KPU Papua Barat Daya berkomitmen untuk mendukung keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dengan adanya layanan online, diharapkan proses permohonan menjadi lebih mudah, transparan, dan akuntabel.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 156 kali