Berita Terkini

etua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) secara resmi melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Mochammad Afifuddin, secara resmi melantik Pengganti Antarwaktu (PAW) anggota KPU dari enam kabupaten/kota di enam provinsi, termasuk Anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan untuk periode 2023–2028.

Pelantikan ini dilaksanakan secara daring serentak dari masing-masing provinsi, disaksikan oleh Anggota KPU Provinsi Papua Barat daya dan jajaran sekretariat, disertai dengan pembacaan sumpah/janji jabatan, pembacaan pakta integritas dan penandatanganan berita acara.

Dalam sambutannya, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menegaskan bahwa pelantikan PAW ini merupakan bagian dari upaya menjaga keberlangsungan kelembagaan dan soliditas penyelenggara pemilu di tingkat daerah. “Meskipun dilakukan secara daring, tidak mengurangi nilai dan makna dari pelantikan ini. Saudara-saudari yang baru saja dilantik, kami harapkan segera menyesuaikan diri dan menjalankan tugas dengan penuh integritas serta tanggung jawab.

PAW anggota KPU Kabupaten Sorong Selatan yang dilantik ini akan mengisi kekosongan keanggotaan akibat pengunduran diri anggota sebelumnya. Dengan pelantikan ini, diharapkan seluruh komisioner dapat kembali bekerja secara kolektif kolegial dalam menjalankan tugas konstitusional.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 8 kali